Langkah cepat memulai pencatatan kebidanan digital
- Petakan layanan yang Anda jalankan: ANC, persalinan (dengan partograf), nifas (KF1–KF4), KB, dan imunisasi anak. Pastikan alur mengacu Buku KIA sebagai media pencatatan dasar. (kemkes.go.id)
- Tetapkan standar kunjungan: minimal 6 kontak ANC per kehamilan (1-2-3 per trimester) dan kunjungan masa nifas minimal 4 kali (KF1: 6 jam–2 hari; KF2: 3–7 hari; KF3: 8–28 hari; KF4: 29–42 hari). Dokumentasikan setiap kontak. (jdih.kemkes.go.id)
- Siapkan formulir kerja: ringkasan ANC 10T, rencana P4K, lembar partograf untuk persalinan normal, serta format KF1–KF4. Pastikan komponen 10T tercatat konsisten sesuai pedoman Kemenkes. (repository.kemkes.go.id)
- Tetapkan prosedur rujukan dan konseling (mis. tanda bahaya, triple eliminasi, gizi, pilihan KB mengacu WHO MEC). Cantumkan nomor kontak rujukan dan sarana transportasi di P4K. (ayosehat.kemkes.go.id)
- Uji alur selama 1–2 minggu pada 5–10 pasien terlebih dulu. Pastikan pencatatan berjalan offline di lapangan dan tersinkron saat ada sinyal sebelum diperluas ke seluruh sasaran.
Catatan hukum: Kewajiban jumlah kunjungan dan mutu layanan mengacu Permenkes 21/2021 serta pengaturan SPM yang saat ini berada pada Permenkes 6/2024; bila daerah Anda memiliki petunjuk teknis tambahan, ikuti instruksi dinas kesehatan setempat. (jdih.kemkes.go.id)
Standar klinis yang disarankan untuk dicatat (ringkas)
Di bawah ini ringkasan komponen yang sebaiknya tercatat rapi pada aplikasi atau formulir kerja Anda:
| Tahap | Catatan kunci yang dicatat | Acuan |
|---|---|---|
| ANC | Kontak minimal 6×/kehamilan (1× trimester I; 2× trimester II; 3× trimester III); komponen 10T: berat/tinggi badan, tekanan darah, LILA, TFU, presentasi & DJJ, laboratorium (Hb, urin protein/glukosa, triple eliminasi sesuai indikasi), skrining status imunisasi tetanus (TT) dan imunisasi bila perlu, tablet tambah darah, konseling/temu wicara, dan tatalaksana kasus. | Permenkes 21/2021; SKI 2023; Pedoman ANC Kemenkes; SATUSEHAT ANC (variabel 10T). (jdih.kemkes.go.id) |
| Persalinan normal | Penggunaan partograf untuk memantau kemajuan kala I–IV sebagai bagian dari asuhan persalinan normal; ikuti pelatihan/kurikulum resmi. Status kewajiban formulir dapat berbeda sesuai regulasi SPM yang berlaku saat ini. | Kurikulum APN & EMAS Kemenkes; Permenkes 6/2024 (SPM terkini). (ditmutunakes.kemkes.go.id) |
| Masa nifas | KF1: 6 jam–2 hari; KF2: 3–7 hari; KF3: 8–28 hari; KF4: 29–42 hari; isi dan edukasi Buku KIA, deteksi dini komplikasi ibu/BBL. | BKPK Kemenkes (SKI 2023); Buku KIA. (badankebijakan.kemkes.go.id) |
| KB & konseling | Asesmen kelayakan metode mengacu WHO MEC terbaru (edisi ke-6 tahun 2025); dokumentasikan kontraindikasi/kehati-hatian per kategori 1–4. | WHO MEC 2025. (who.int) |
Tentang SahAIbat Bidan
- Mencakup ANC (10T), rencana persalinan P4K, kunjungan nifas (KF1–KF4), layanan KB dengan referensi WHO MEC, serta imunisasi anak.
- SahAIbat Bidan adalah aplikasi RME bidan (EMR kebidanan) yang siap UU PDP (Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi).
- Bekerja penuh secara offline dan akan tersinkron otomatis saat ada sinyal—cocok untuk kunjungan rumah, desa terpencil, dan kegiatan Posyandu.
- Penyimpanan data pribadi dan rekam kesehatan berada di Indonesia, di pusat data di Jakarta.
- Dilengkapi SahAIbat Intelligence untuk merangkum temuan ANC, mendukung layanan KB, pelacak imunisasi pintar, pemeriksaan kualitas 10T dan kartu perawatan (care card). Setiap draft tetap ditinjau dan ditandatangani tenaga kesehatan; tidak ada keputusan klinis otomatis.
- SahAIbat terdaftar di Indonesia (NIB 1202260248509) dan sebagai PSE Komdigi; dibangun dan dioperasikan oleh Viantra Health.
- Cocok untuk praktik mandiri bidan (PMB), bidan desa dan bidan Puskesmas yang membutuhkan aplikasi kebidanan offline untuk pencatatan ANC, nifas dan KIA.
Untuk RME klinik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS (P-Care dan Antrean), lihat SahAIbat DOK.
Perlu integrasi SATUSEHAT/BPJS? Gunakan SahAIbat DOK
Jika praktik Anda berkembang menjadi klinik/jejaring FKTP dengan kebutuhan integrasi nasional, SahAIbat DOK adalah RME klinik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT dan BPJS (P-Care dan Antrean). Integrasi SATUSEHAT DOK menggunakan standar HL7 FHIR R4. Aktivasi koneksi BPJS dilakukan per klinik dengan kredensial BPJS milik klinik.
- Tersedia paket gratis seumur hidup: 15 konsultasi berbantuan Intelligence per bulan dan pencatatan manual tanpa batas, tanpa kartu kredit.
- Paket berbayar mulai Rp60 ribu per bulan (semua modul dalam satu paket).
- Go-live maksimal 24 jam, bergaransi; migrasi data RME lama gratis.
- Modul: konsultasi dengan DOK Intelligence (draf SOAP dari rekaman konsultasi), e-resep dengan cek keamanan obat & katalog KFA, 7 toolkit spesialis, maternity suite KIA, front office (registrasi NIK, antrean & booking), farmasi & batch stok, kasir & billing, laporan (LB1, laporan Puskesmas, pembacaan hasil lab & radiologi), serta integrasi SATUSEHAT & BPJS.
- Data tetap di Indonesia; detail perusahaan di bagian Tentang kami.
Pelajari lebih lanjut integrasi di panduan: Integrasi SATUSEHAT dan BPJS P-Care, Antrean dan SATUSEHAT.
Checklist implementasi di PMB/jejaring Puskesmas (14 hari)
- Hari 1–2: Audit form kerja (ANC 10T, P4K, partograf, KF1–KF4) dan mapping ke Buku KIA. (kemkes.go.id)
- Hari 3–5: Susun alur rujukan & edukasi; pastikan kontak minimal ANC dan jadwal KF terdokumentasi. (jdih.kemkes.go.id)
- Hari 6–9: Uji di 10 pasien; verifikasi semua komponen 10T terekam termasuk laboratorium/rujukan. (repository.kemkes.go.id)
- Hari 10–12: Tindak lanjut hasil uji; perbarui SOP (termasuk penggunaan partograf pada persalinan normal). (ditmutunakes.kemkes.go.id)
- Hari 13–14: Roll-out ke seluruh sasaran dan siapkan monitoring mutu sesuai SPM Kesehatan terbaru. (peraturan.bpk.go.id)
Pertanyaan umum
Apakah partograf wajib dicatat digital?
Partograf merupakan alat asuhan persalinan normal yang diajarkan dalam kurikulum resmi; banyak fasilitas mewajibkan penggunaannya sebagai bagian mutu klinis. Status kewajiban formulir spesifik mengikuti pengaturan SPM Kesehatan yang saat ini berada pada Permenkes 6/2024 serta kebijakan daerah. Rujuk juknis dinas setempat. (ditmutunakes.kemkes.go.id)
Berapa kali minimal kontak ANC dan bagaimana pembagiannya?
Minimal 6 kontak: 1× pada trimester I (0–12 minggu), 2× pada trimester II (>12–24 minggu), dan 3× pada trimester III (>24 minggu–persalinan). Minimal dua kali harus kontak dengan dokter (1× trimester I dan 1× trimester III). (badankebijakan.kemkes.go.id)
Apa saja isi 10T yang perlu selalu tercatat?
Secara ringkas: timbang/ukur tinggi badan; tekanan darah; LILA; TFU; presentasi & DJJ janin; laboratorium dasar (mis. Hb, urin protein/glukosa, triple eliminasi sesuai indikasi); skrining status imunisasi tetanus (TT) dan imunisasi bila perlu; tablet tambah darah; konseling/temu wicara; serta tatalaksana kasus. Lihat juga mapping variabel 10T pada dokumen SATUSEHAT ANC. (repository.kemkes.go.id)
Kapan jadwal kunjungan masa nifas KF1–KF4?
KF1: 6 jam–2 hari; KF2: 3–7 hari; KF3: 8–28 hari; KF4: 29–42 hari setelah melahirkan. Dokumentasikan temuan, edukasi, dan rujukan bila ada tanda bahaya. (badankebijakan.kemkes.go.id)
Apakah SahAIbat Bidan bisa digunakan tanpa internet?
Bisa. Produk lapangan SahAIbat (Kader, Bidan, dan produk lapangan lainnya) bekerja penuh offline dan akan tersinkron otomatis ketika sinyal kembali. Untuk RME klinik offline penuh, solusi ini segera hadir; saat ini gunakan DOK untuk kebutuhan RME terintegrasi.
Bagaimana acuan untuk pemilihan metode KB?
Gunakan kategori WHO MEC terbaru; catat kondisi medis dan karakteristik pasien untuk menentukan kategori 1–4 sebelum memulai metode. Edisi ke-6 (2025) tersedia sebagai rujukan global. (who.int)
Apa yang perlu diperhatikan saat memilih aplikasi bidan offline?
Pastikan aplikasi ANC atau RME kebidanan tersebut mencatat 10T, P4K rencana persalinan, pencatatan nifas KF1–KF4 dan KB, tetap berjalan tanpa sinyal, serta menyimpan data di Indonesia. SahAIbat Bidan dirancang sebagai aplikasi praktik mandiri bidan (PMB), bidan desa dan bidan Puskesmas dengan kriteria tersebut.
Coba SahAIbat Bidan
Pencatatan ANC 10T, P4K, nifas dan KB yang tetap berjalan offline—sinkron saat ada sinyal, cocok untuk praktik mandiri dan jejaring Puskesmas.
Lihat SahAIbat BidanSumber
- Permenkes No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual · JDIH Kemenkes
- Hasil Utama SKI 2023 (FAQ ringkas dan definisi indikator) · BKPK Kemenkes
- Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu (repository) · Kementerian Kesehatan RI
- Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) – artikel informasi · Kementerian Kesehatan RI
- Program P4K – penjelasan publik · Ayosehat Kemenkes
- SATUSEHAT Platform – Interoperability: Antenatal Care (ANC) · Kementerian Kesehatan RI
- Permenkes No. 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan · JDIH BPK RI
- Medical eligibility criteria for contraceptive use, 6th ed. (2025) · World Health Organization
Halaman ini adalah panduan praktis, bukan nasihat hukum atau pernyataan resmi Kementerian Kesehatan. Selalu rujuk sumber resmi terbaru. Melihat kesalahan? Kirim ke admin@sahaibat.com.
