Langkah cepat menyiapkan farmasi klinik
- Sinkronkan daftar obat dengan katalog KFA agar nama, sediaan, dan kode konsisten untuk e-resep dan pelaporan.
- Atur alur e-resep: dokter memilih obat, farmasi melakukan verifikasi, dan sistem mencatat penyerahan obat.
- Aktifkan pengecekan keamanan obat (mis. duplikasi terapi, alergi yang dicatat) sesuai kebijakan internal klinik.
- Input stok awal per batch beserta tanggal kedaluwarsa, lalu tetapkan stok minimum sebagai acuan pemesanan ulang.
- Hubungkan farmasi dengan kasir agar obat yang diserahkan langsung masuk ke tagihan pasien.
- Siapkan laporan yang dibutuhkan (mis. ringkas penyerahan obat, pemakaian per diagnosa, dan rekap untuk audit internal).
- Opsional: aktifkan integrasi SATUSEHAT dan BPJS (P-Care & Antrean) setelah kredensial masing‑masing fasilitas tersedia. Lihat Integrasi SATUSEHAT dan BPJS P-Care.
Hal yang diwajibkan regulasi berbeda dengan praktik baik dan fitur aplikasi. Lihat ringkasannya di bawah dan rujuk tautan sumber resmi pada bagian Sumber.
Apa yang diwajibkan regulasi (dan apa yang praktik baik)
Berikut ringkasan kewajiban, praktik baik, dan bagaimana perangkat lunak membantu. Pastikan meninjau naskah resmi jika membutuhkan kepastian terbaru.
| Aspek | Kewajiban regulasi | Praktik baik di klinik | Bagaimana perangkat lunak membantu |
|---|---|---|---|
| Pelayanan kefarmasian di klinik | Standar pelayanan kefarmasian di klinik ditetapkan dalam PMK 34/2021 (pengelolaan sediaan farmasi & pelayanan farmasi klinik). | SPO tertulis untuk verifikasi resep, konseling singkat, dan dokumentasi farmasi yang mudah diaudit. | Formulir e-resep, log verifikasi & serah obat, serta rekam jejak pengguna yang dapat ditinjau. |
| Rekam medis (termasuk e-resep) | PMK 24/2022 mengatur rekam medis, termasuk penyelenggaraan RME (EMR) di fasyankes dan interoperabilitas. | Menata format SOAP, obat, dan hasil pelayanan agar konsisten lintas poli. | Struktur data konsisten, pengisian terarah, dan ekspor data bila diperlukan. |
| Katalog obat nasional (KFA) & SATUSEHAT | Dokumentasi SATUSEHAT menyarankan penggunaan kode KFA pada resource obat untuk pertukaran data. | Mapping KFA rutin dan audit kode untuk obat baru/ubah kemasan. | Pemetaan KFA terkelola serta validasi isian saat membuat resep atau dispensing. |
| Antrean & Pendaftaran peserta JKN | BPJS menyediakan fitur antrean pada Mobile JKN untuk faskes yang terhubung dengan Aplikasi Antrean Faskes dan P‑Care. | Menjaga sinkron jadwal dokter/poli dan nomor antrean harian. | Integrasi antrean dan pendaftaran menyalurkan data pasien ke alur farmasi setelah kunjungan. |
Perlindungan data pribadi diatur oleh UU 27/2022. Terapkan kebijakan internal (otorisasi, enkripsi, dan minimalisasi akses) sesuai peraturan yang berlaku di fasilitas Anda.
Modul farmasi di DOK
- E-resep dengan pemeriksaan keamanan obat dan katalog KFA.
- Farmasi dan stok per batch.
- Kasir dan tagihan dalam alur yang sama dengan pelayanan.
- Laporan: LB1, laporan Puskesmas, serta pembacaan hasil lab dan radiologi.
- Terintegrasi dengan SATUSEHAT (standar HL7 FHIR R4) serta BPJS (P-Care dan Antrean); koneksi BPJS diaktifkan per klinik dengan kredensial BPJS milik klinik.
- Suite RME lengkap yang juga bekerja offline: segera hadir.
Setiap draf dari SahAIbat Intelligence ditinjau dan ditandatangani tenaga kesehatan; tidak membuat keputusan klinis otomatis.
Harga dan implementasi
- Gratis seumur hidup: 15 konsultasi per bulan dengan bantuan DOK Intelligence dan pencatatan manual tanpa batas, tanpa kartu kredit.
- Paket berbayar mulai Rp60 ribu per bulan, semua modul dalam satu paket.
- Aktif dalam 24 jam, dijamin, atau bulan berbayar pertama gratis. Migrasi dari RME lama gratis.
Harga lain di luar yang disebut di atas tidak berlaku di halaman ini.
Cara aktivasi SATUSEHAT & BPJS (ringkas)
- SATUSEHAT: daftarkan aplikasi dan gunakan spesifikasi HL7 FHIR R4 sesuai dokumentasi; pastikan pemetaan KFA untuk obat.
- BPJS P‑Care & Antrean: siapkan kredensial masing‑masing klinik dari BPJS Kesehatan; hubungkan modul antrean dan pendaftaran agar Mobile JKN dapat menarik nomor antrean dari faskes Anda.
- Uji kirim data pada mode uji/coba (bila tersedia), cek log kesalahan, dan tetapkan PIC untuk operasional harian.
Integrasi dilakukan oleh fasilitas dengan kredensialnya sendiri. Hindari membagikan akun ke pihak yang tidak berwenang.
Pertanyaan umum
Apakah DOK terintegrasi dengan SATUSEHAT?
Ya. DOK terintegrasi dengan SATUSEHAT menggunakan standar HL7 FHIR R4 sesuai dokumentasi platform tersebut.
Bagaimana DOK menangani KFA pada e‑resep?
E-resep di DOK memakai katalog KFA, sehingga kode obat konsisten saat data dikirim ke SATUSEHAT.
Apakah DOK terhubung ke BPJS (P‑Care dan Antrean)?
Ya. DOK terintegrasi dengan BPJS (P‑Care dan Antrean). Koneksi diaktifkan per klinik menggunakan kredensial BPJS masing‑masing.
Di mana data pasien disimpan?
Data pribadi dan rekam kesehatan disimpan di Indonesia, pada pusat data di Jakarta. Identitas seperti nama, NIK, dan tanggal lahir tidak digunakan untuk melatih model apa pun.
Siapkan farmasi klinik yang rapi sejak hari pertama
Mulai dengan paket gratis 15 konsultasi per bulan atau aktifkan paket berbayar Rp60 ribu per bulan untuk membuka semua modul, termasuk e‑resep KFA, stok & kasir, SATUSEHAT, dan BPJS.
Coba demo DOK, tanpa daftarSumber
- Permenkes 34/2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik · Kementerian Kesehatan RI (Ditjen Farmalkes)
- Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis · JDIH Kementerian Kesehatan RI
- SATUSEHAT Platform — Pengenalan & standar HL7 FHIR · Kementerian Kesehatan RI
- SATUSEHAT — Ketentuan Kefarmasian (penggunaan kode KFA) · Kementerian Kesehatan RI
- Panduan Mobile JKN — Pendaftaran pelayanan & Antrean Faskes (terintegrasi dengan P‑Care) · BPJS Kesehatan
- UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi · JDIH Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi)
Halaman ini adalah panduan praktis, bukan nasihat hukum atau pernyataan resmi Kementerian Kesehatan. Selalu rujuk sumber resmi terbaru. Melihat kesalahan? Kirim ke admin@sahaibat.com.
