Untuk Dinas Kesehatan dan Puskesmas

Program kader Posyandu digital bersama Dinas Kesehatan dan Puskesmas

Diperbarui 3 November 2026 · Oleh Tim SahAIbat

Dinas Kesehatan dan Puskesmas membutuhkan data pertumbuhan balita yang konsisten dari setiap Posyandu, termasuk di desa dengan sinyal lemah. SahAIbat Kader membantu kader mencatat pertumbuhan anak dengan skor-z WHO dan kategori Permenkes 2/2020, lalu merencanakan tindak lanjut dan rujukan. Halaman ini menjelaskan apa yang dilakukan aplikasinya dan cara memulai program kader Posyandu digital di wilayah Anda.

Tantangan pemantauan pertumbuhan di tingkat wilayah

  • Pencatatan di buku dan kertas membuat penentuan status gizi rawan salah hitung dan sulit direkap.
  • Banyak Posyandu berada di desa dengan sinyal lemah, sehingga aplikasi yang harus selalu daring tidak terpakai.
  • Balita yang berisiko perlu ditindaklanjuti dan dirujuk tepat waktu, bukan menunggu rekap bulanan.
  • Kader membutuhkan alat yang sederhana dan konsisten di semua Posyandu binaan Puskesmas.

Apa yang dilakukan SahAIbat Kader

  • Mencatat pertumbuhan anak dengan skor-z WHO dan kategori status gizi sesuai Permenkes 2/2020.
  • Data diisi langsung di HP kader, dan laporan e-PPGBM cukup sekali klik: 100% otomatis dari pencatatan kader Posyandu, sehingga menghemat waktu semua pihak.
  • Membantu kader merencanakan tindak lanjut dan rujukan bagi balita yang membutuhkan.
  • Bekerja penuh secara offline di Posyandu dan tersinkron saat sinyal kembali.
  • Data pribadi dan rekam kesehatan disimpan di Indonesia, di pusat data di Jakarta.
  • Detail identitas (nama, NIK, tanggal lahir dan sejenisnya) tidak pernah dipakai untuk melatih model.
  • SahAIbat terdaftar di Indonesia (NIB 1202260248509) dan sebagai PSE Komdigi; dibangun dan dioperasikan oleh Viantra Health.

Bagi Dinas Kesehatan, SahAIbat Kader adalah aplikasi posyandu untuk dinas kesehatan sekaligus aplikasi stunting di tingkat kader: mendukung digitalisasi posyandu di wilayah binaan Puskesmas, menghasilkan data yang konsisten untuk pemantauan stunting tingkat kabupaten, dan membuat laporan e-PPGBM cukup sekali klik.

Baca juga panduan aplikasi Posyandu digital untuk tabel kategori status gizi dan tips akurasi pengukuran.

Cara memulai program kemitraan

  1. Isi formulir kemitraan: sebutkan wilayah, perkiraan jumlah Posyandu dan tujuan program Anda.
  2. Tim kami menghubungi Dinas Kesehatan atau Puskesmas Anda untuk membahas kebutuhan dan rencana program.
  3. Rencana uji coba dan pelatihan kader disepakati bersama Puskesmas pembina sebelum diperluas.

Acuan regulasi

Penilaian status gizi balita mengacu pada Permenkes 2/2020 tentang Standar Antropometri Anak. Upaya percepatan penurunan stunting diatur dalam Perpres 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Ikuti juga petunjuk teknis dan format pelaporan dari Kementerian Kesehatan serta dinas kesehatan setempat.

Pertanyaan umum

Apakah SahAIbat Kader bisa dipakai di desa tanpa sinyal?

Bisa. SahAIbat Kader bekerja penuh secara offline di Posyandu dan menyinkronkan data saat sinyal kembali.

Apakah data posyandu bisa dikirim ke e-PPGBM?

Ya. Laporan e-PPGBM cukup sekali klik: 100% otomatis dari pencatatan kader Posyandu dan siap diunggah melalui portal e-PPGBM, sehingga menghemat waktu kader dan Puskesmas.

Di mana data balita disimpan?

Data pribadi dan rekam kesehatan disimpan di Indonesia, di pusat data di Jakarta. Detail identitas seperti nama, NIK dan tanggal lahir tidak pernah dipakai untuk melatih model.

Standar apa yang dipakai untuk menentukan status gizi?

Skor-z WHO dengan kategori status gizi sesuai Permenkes 2/2020 tentang Standar Antropometri Anak.

Bagaimana Dinas Kesehatan atau Puskesmas memulai kerja sama?

Isi formulir kemitraan di halaman ini. Tim kami akan menghubungi Anda untuk membahas wilayah, jumlah Posyandu dan rencana program.

Rencanakan program Posyandu digital di wilayah Anda

Isi formulir kemitraan. Tim kami akan menghubungi Dinas Kesehatan atau Puskesmas Anda untuk membahas program.

Sumber

  1. Permenkes No. 2 Tahun 2020 tentang Standar Antropometri Anak · JDIH BPK RI
  2. Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting · JDIH BPK RI

Halaman ini adalah panduan praktis, bukan nasihat hukum atau pernyataan resmi Kementerian Kesehatan. Selalu rujuk sumber resmi terbaru. Melihat kesalahan? Kirim ke admin@sahaibat.com.

Baca juga